Dibawah Judi dan Narkoba, Dana Kejahatan Lingkungan Global Capai Rp1.540 Triliun

- 6 Februari 2023, 11:29 WIB
Dibawah Judi dan Narkoba, Dana Kejahatan Lingkungan Global Capai Rp1.540 Triliun
Dibawah Judi dan Narkoba, Dana Kejahatan Lingkungan Global Capai Rp1.540 Triliun /Pixabay/S K

 

SEPUTAR CIBUBUR- Kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes) merupakan  bisnis kriminal paling menguntungkan ketiga di dunia setelah perjudian dan narkoba.

Disinyalir kerugian global akibat kejahatan lingkungan mencapai Rp1.540 triliun. 

Hanya saja, hingga kini baik di  sejumlah negara, termasuk Indonesia hukumannya hanya seperti kejahatan kecil, bahkan nyaris tak tersentuh hukum.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akhir pekan lalu  mengungkapkan adanya aliran dana tak lazim senilai Rp1 triliun ke kantong para oknum anggota partai politik (parpol).

Baca Juga: Faisal Basri : Dua Harga Jadi Penyebab Minyakita Langka

Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan yang alokasinya untuk persiapan pemilu 2024.

Menurut Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, jumlah dana hasil kejahatan lingkungan meningkat pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.

PPATK mensinyalir aliran dana Rp1 triliun yang diduga mengalir ke partai politik di Indonesia.

Kejahatan lingkungan merupakan aktivitas keuangan yang terkait dengan kejahatan lingkungan hidup seperti pembalakan hutan, penggundulan hutan, pertambangan ilegal, penangkapan ikan secara ilegal.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x