SEPUTAR CIBUBUR - International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat, 17 Maret 2023.
ICC menuduh Putin telah melakukan kejahatan perang, yakni mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
Tidak hanya Putin, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan Komisaris Kepresidenan Rusia untuk Hak Anak Maria Lvova-Belova. Dia juga dituduh melakukan kejahatan yang sama.
Baca Juga: Hancurkan Oposisi Prodemokrasi, Pakar PBB Ungkap Junta Militer Myanmar Tebar Teror di Media Sosial
Jaksa ICC Karim Khan seperti dikutip dari AFT mengatakan, Presiden Putin bisa ditangkap kalau dia menginjakkan kaki di salah satu dari lebih dari 120 negara anggota ICC.
Khan menyebut surat perintah penangkapan kepada Putin dan Maria Lvova-Belova dikeluarkan berdasarkan bukti forensik, pemeriksaan dan apa yang disampaikan keduanya.
Reaksi Rusia
Namun beberapa jam setekah ICC umumkan keputusan itu, Rusia langsung beraksi dan menyatakan bahwa langkah mahmakah yang berkedudukan di Den Haag, Belanda ini tidak berarti.