“Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain,” katanya.
Menurut Raafqi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Ayah Liliana Tanoesoedibjo Tutup Usia, Angela: RIP Engkong
Ia mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM, agar terjamin kehalalan dan keamanan pangannya.
Untuk memudahkan konsumen muslim mencari alternatif produk halal, LPPOM MUI telah menyediakan platform Cek Produk Halal melalui situs www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI.***