Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, RJ Lino Ajukan Praperadilan

- 26 April 2021, 08:00 WIB
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino ditahan KPK.
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino ditahan KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

SEPUTAR CIBUBUR -Richard Joost Lino (RJ Lino), mantan Direktur Utama PT Pelindo II mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilakukan RJ Lino karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada Selasa, 4 Mei 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan gugatan dari pihak Pemohon atau RJ Lino. Sedangkan Termohonnya Pimpinan KPK.

Baca Juga: Polri Tunggu Proses Internal KPK Terkait Pemerasan Oknum KPK

Adapun gugatan praperadilan tersebut sejatinya telah didaftarkan pihak RJ Lino sejak Jumat, 16 April lalu di PN Jakarta Selatan.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010 sejak Desember 2015

Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tercatat di Pengadilan tersebut bakal diselenggarakan sidang perdana praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x