Polri Sita Sabu Seberat 2,5 Ton Senilai Rp1,2 Triliun Mengancam 10,1 juta Jiwa Masyarakat

- 29 April 2021, 10:29 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dengan mengamankan 2,5 ton ganja, maka pihaknya telah menyelamatkan 10,1 jiwa manusia
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dengan mengamankan 2,5 ton ganja, maka pihaknya telah menyelamatkan 10,1 jiwa manusia /Dok. Humas Polda Jateng/

SEPUTAR CIBUBUR - Kapolri Jenderal Polisi Listryo Sigit Prabowo mengungkapkan menyita sabu seberat 2,5 ton senilai Rp1,2 triliun dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan dan meringkus 18 tersangka dari tiga daerah.

Pengungkapan hasil penangkapan itu disampaikan Kapolri dalam jumpa pers yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Lapas Kemenkumham Irjen Polisi Reinhard Silitonga dan perwakilan dari Drug Enforcement Administration (DEA), Brian Barger.

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton disita dari tiga lokasi berbeda yakni Kabupaten Aceh Besar, Kota Aceh dan pengembangan di Jakarta Barat, DKI Jakarta. Peredaran narkotika itu merupakan jaringan Timur Tengah-Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan 18 orang tersangka.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 10 April 2021 terhadap penyelundupan narkoba oleh Polri dan Ditjen Bea dan Cukai. Selanjutnya pada 15 April 2021 juga dilakukan penangkapan penyelundupan narkoba, kerja sama Polri dan DEA.

Baca Juga: Viral, Video Balada Cinta Sekjen FPI , Ini linknya

"Hasil penangkapan itu dilakukan pengembangan bersama rekan-rekan dari Ditjen Pemasyarakatan karena peredaran sabu itu dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," jelas Kapolri.

Kapolri memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Drug Enforcement Administration (DEA).

Barang bukti jenis sabu itu jika dirupiahkan sebesar Rp1,2 triliun. Barang bukti itu dapat merusak sebanyak 10,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.

Pemberantasan narkotika kata Kapolri, menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta aparat penegak hukum untuk selalu melakukan pengejaran dan penangkapan kepada seluruh pengedar dan bandar narkotika.***

Editor: Erwin Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x