SEPUTAR CIBUBUR – Substansi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini sama dengan lockdown atau karantina wilayah.
Baru-baru ini, pemerintah memperpanjang PPKM Mikro menjadi sepanjang 15-28 Juni 2021.
PPKM Mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Rugi Besar, APRINDO Prostes Keras Kebijakan 'Lockdown' Mall dan Ritel di Sejumlah Kota
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Hery Trianto menjelaskan, alasan pemerintah hingga saat ini tidak mengambil kebijakan penerapan lockdown atau karantiwa wilayah.
Hery Trianto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 20 Juni 2021, menjelaskan bahwa substansi PPKM Mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini sama dengan lockdown.
"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," kata Hery.
Pemerintah memperpanjang PPKM Mikro, 15-28 Juni 2021. PPKM mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan itu menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.