Beginilah Peraturan Baru PPKM Darurat Yang Diperpanjang, Untuk Tempat Makan Bisa Makan ditempat 30 Menit

- 21 Juli 2021, 23:46 WIB
beginilah peraturan baru ppkm darurat yang diperpanjang untuk tempat makan bisa makan ditempat 30 menit
beginilah peraturan baru ppkm darurat yang diperpanjang untuk tempat makan bisa makan ditempat 30 menit /Pixabay/congerdesign /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Sebagaimana telah diketahui Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan memberlakukan PPKM Darurat dimulai dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Melihat angka lonjakan penyebaran covid 19 masih cukup tinggi kemudian Pemerintah memperpanjangnya hingga 25 Juli 2021, namun kabar baik bagi pemilik usaha kuliner baik skala mikro maupun makro bahwa mulai 26 Juli 2021 utuk tempat makan sudah bisa makan ditempat namun hanya 30 menit saja yang sebelumnya diwajibkan take away (dibawa pulang).

Tentunya hal tersebut menjadi kabar baik dan angin segar setelah peraturan baru PPKM Darurat yang diperpanjang mulai 26 Juli 2021 bahwa pengunjung dapat makan ditempat dengan batas waktu maksimal 30 menit.

Baca Juga: Ada Kuota 650 Vaksin per Hari di GOR Cendrawasih Cengkareng, Begini Caranya

Tentu saja kelonggaran yang telah diberikan Pemerintah tersebut tetap harus memperhatikan dan menjalankan Protokol Kesehatan yang ketat.

Selain tempat makan, Pemerintah dalam hal ini Presiden republik Indonesia Jokowi menjelaskan pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet ponsel pangkas rambut, laundry dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka hingga pukul 21.00.

“Pembukaan ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.

Selanjutnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan pemerintah untuk dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Sedangkan untuk pasar tradisional yang menjual barang selain kebutuhan pokok sehari-hari hanya boleh dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x