UPDATE Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Komuter, Lokal, Jarak Dekat, dan Aglomerasi 14 September 2021

- 14 September 2021, 18:36 WIB
PT KAI mengumumkan syarat dan ketentuan terbaru naik kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi
PT KAI mengumumkan syarat dan ketentuan terbaru naik kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi /instagram @kai121_

SEPUTAR CIBUBUR- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan syarat dan ketentuan terbaru naik kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi.

Update reguari yang diumumkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) merujuk pada adendum SE Satga Penanganan Covid-19 no.17 Tahun 2021 (tanggal 6 September 2021) dan SE Kemenhub No.69 Tahun 2021 (tanggal 7 september 2021).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan kepada para pelaku perjalanan KA komuter, lokal, arak dekat, dan aglomerasi wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.id sebagai syarat perjalanan atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Simak syarat dan ketentuan untuk naik Kereta Api;

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)/ surat tugas/ surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.id sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama

3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi pedulilindungi.id

4. Anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kota/kabupaten

5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (penyakit komorbid) yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x