Kemenag Dukung Hukuman Mati Terhadap Pemerkosa Puluhan Santriwati

- 13 Januari 2022, 11:05 WIB
 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, diminta agar menjatuhkan hukuman vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, diminta agar menjatuhkan hukuman vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa /Foto : Antaranews.com/

SEPUTAR CIBUBUR - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, tersangka pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Jawa Barat sesuai harapan masyarakat.

Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) mendukung tuntutan hukuman mati tersebut.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka pelaku tindak pidana saudara Herry. Ini merupakan bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Januari 2021.

herBaca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Zainut menyebutkan, dalam penanganan kasus tersebut penegak hukum bekerja secara profesional. Untuk itu, ia berharap tuntutan itu bisa memberikan efek jera.

"Dan kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akuntabel, dan ini juga mudah-mudahan bisa memberikan efek jera orang-orang yang akan melakukan hal yang serupa," tuturnya.

Zainut mengatakan, pondok pesantren harus bersih dari tindakan asusila. Pihaknya, sebut Zainut, terus melakukan koordinasi dengan berbagai pondok pesantren sebagai langkah pencegahan.

"Bagaimanapun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila," ujar Zainut.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak utamanya dengan pondok-pondok pesantren, sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren, Bapak Menteri Agama langsung memberikan instruksi penugasan kepada jajarannya di Kementerian Agama baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk melakukan investigasi," kata dia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x