Pasien Covid-19 Omicron Mau Isoman di Rumah, Bisa, Ini Syaratnya

- 21 Januari 2022, 08:49 WIB
Tips menghindari kesepian saat isoman.
Tips menghindari kesepian saat isoman. /PIXABAY

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

 Baca Juga: Waspada, 3 Pekan Kedepan Kasus Covid-19 Naik Lima Kali Lipat

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Menurut SE Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Syarat Isoman

 Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga: Tren Kenaikan Omicron, Presiden Minta Masyarakat Tetap Waspada dan Tidak Panik

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x