SEPUTAR CIBUBUR - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dinilai memiliki peluang untuk mengisi Pj Gubernur DKI, menempati posisi Anies Baswedan.
Politikus senior Partai Gerindra M. Taufik mengatakan kemungkinan Fadil Imran memiliki peluang tersebut.
Hal tersebut bukan tidak beralasan, pasalnya penunjukkan Pj Gubernur merupakan kewenangan dari presiden.
Baca Juga: Kapolda dan Pangdam Jaya Mengecek Situasi Arus Mudik di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang
"Kemungkinan (Kapolda Metro Jaya) pasti ada, itu kewenangan presiden, Kapolda mungkin-mungkin saja," ucapnya saat dihubungi wartawan, Senin 17 Mei 2022.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Baca Juga: Satu Gerbong Satnarkoba Polresta Bandara di Mutasi Oleh Kapolda Metro Jaya
Baca Juga: Kapolda Jabar Buka Rakernis Fungsi Reskrimsus Polda Jabar Beserta Jajaran Tahun 2021
Pj Gubernur bertugas sampai dengan pelantikan Gubernur terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.