Penempatan Pati TNI sebagai penjabat Kepala Daerah Dikritik, Mahfud MD: Itu Dibenarkan

- 25 Mei 2022, 13:41 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan  penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah. /Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi kritik penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Menurut Mahfud, tidak ada yang salah terhadap pengangkatan itu, karena tidak ada aturan yang dilanggar.

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi) itu dibenarkan," kata Mahfud dalam tayangan video yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.

Mahfud pun menegaskan, terkait keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku tidak perlu dipermasalahkan.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tegas Berantas Mafia Tanah, Tim Lintas Kementerian Dibentuk

Dia menjelaskan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) seperti di Kemenkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Penempatan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Mahfud, juga diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di Pasal 27 UU ASN itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI, Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Peringatkan Pihak-pihak yang Memanfaatkan Situasi Wadas untuk Kepentingan Tertentu

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x