Izin Sudah Dicabut, ACT Garut Tetap Beroperasi, Alasan Fokus Layani Masyarakat

- 7 Juli 2022, 07:49 WIB
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut, Muhammad Dani Ramdani, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Cabang ACT Garut, Jalan Sujerman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu 6 Juli 2022.
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut, Muhammad Dani Ramdani, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Cabang ACT Garut, Jalan Sujerman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu 6 Juli 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

SEPUTAR CIBUBUR - Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap bergerak melakukan kegiatan sosial yang sudah diprogramkan meskipun saat ini izin pengumpulan dana sudah dicabut Pemerintah Pusat.

"Kami masih fokus melayani masyarakat," kata Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani saat ditemui wartawan di kantor Cabang ACT Garut, Rabu.

Ia menuturkan persoalan ACT sebagai organisasi kemanusiaan hanya terjadi di pusat tidak berpengaruh ke daerah.

Baca Juga: 60 Rekening ACT yang Nilainya Triliunan Rupiah Diblokir Sementara PPATK, ini Penyebabnya

Ia menjelaskan organisasi ACT tetap berjalan, yang dibekukan oleh pemerintah yaitu dalam penggalangan dananya.

"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani.

Ia menjelaskan ACT di Kabupaten Garut masih aktif melakukan gerakan sosial membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, seperti membantu orang miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran, bencana alam dan sebagainya.

Baca Juga: Riza Patria Sebut DKI Jakarta Tak Ada Kerja Sama Penyaluran Daging Kurban dengan ACT

Terkait masalah pengelolaan dana, kata dia, ACT di daerah tidak mengelolanya, semua kebutuhan daerah diberikan oleh ACT pusat.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x