Kejagung Tunjuk 30 JPU Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo

- 13 Agustus 2022, 19:17 WIB
Kejagung sudah mendapatkan SPDP terhadap empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dari Bareskrim Polri; Kejagung Tunjuk 30 JPU Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo
Kejagung sudah mendapatkan SPDP terhadap empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dari Bareskrim Polri; Kejagung Tunjuk 30 JPU Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo /foto ANT

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu 13 Agustus 2022.

Selain itu, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Baca Juga: Bareskrim Polri: Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Oleh Brigadir J Kepada Istri Ferdy Sambo Dihentikan

"Kita sudah menerima SPDP," ucap Ketut.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga: UU HAM Mendesak Direvisi, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x