Politisi PDI P Utut Adianto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Unila

- 25 November 2022, 13:33 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri /Instagram @fficial KPK/

SEPUTAR CIBUBUR - Anggota DPR RI Utut Adianto hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila), yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani (KRM) sebagai tersangka.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Utut Adianto. Saat ini, saksi telah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 25 November 2022.

Selain Politisi PDI Perjuangan itu, kata Fikri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan Uum Marlia selaku pedagang.

Baca Juga: Tak Peduli Lukas Enembe Punya Tambang Emas, KPK: Proses Hukum Tak akan Dihentikan

Hingga kini, KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani,yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Oleh KPK Didukung Penuh Tokoh Pemuda Papua

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x