Polisi Tetapkan 16 Orang Pengelola Judi Online di Cengkareng Jadi Tersangka

- 18 Januari 2023, 19:14 WIB
Petugas polisi telihat sedang melihat layar komputer di sebuah unit di apartemen di Cengkareng, yang diduga merupakan markas judi online.
Petugas polisi telihat sedang melihat layar komputer di sebuah unit di apartemen di Cengkareng, yang diduga merupakan markas judi online. /Dok. Media Center Polres Metro Jakbar/

SEPUTAR CIBUBUR-Pihak kepolisian Cengkareng, menetapkan 16 orang sebagai tersangka operator judi online dalam penggerebekan markas judi online di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan ke 16 tersangka bertugas memasarkan situs judi online yang dikelola, sekaligus mencari dan mengajak orang untuk bermain.

"Sebanyak 16 operator judi online ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi telemarketing atau memasarkan dan mencari anggota untuk diajak dan bermain," ujar Ardhie, Rabu 18 Januari 2023.

 Baca Juga: IIMS 2023 Digelar 16-26 Februari 2023 di JIEXPO Kemayoran

Sementara itu, delapan orang yang ikut ditangkap dalam penggerebekan tersebut, masih berstatus sebagai saksi.

Ardhie mengatakan, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk memastikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana perjudian online.

"Karena lima orang baru datang untuk bekerja dan tiga orang hanya sedang bermain ke tempat temannya," kata Ardhie.

 Baca Juga: Jual Kulit Macam Tutul di Parkiran Hotel Cibubur Inn, MR Ditangkap Polres Bekasi

Meski begitu, penyidik masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari aktor utama di balik situs judi online tersebut.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x