Kejaksaan Agung (Kejagung) Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaksel Terhadap Ferdy Sambo Cs

- 18 Februari 2023, 19:24 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung); Kejaksaan Agung (Kejagung) Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaksel Terhadap Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung (Kejagung); Kejaksaan Agung (Kejagung) Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaksel Terhadap Ferdy Sambo Cs /

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa upaya hukum ini sebagai tindak lanjut dari upaya hukum banding oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya.

"Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Berikut Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) Terkait Jadwal Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ketut tidak menjelaskan secara terperinci alasan jaksa penuntut umum juga mengajukan banding dalam kasus ini.

Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

Upaya banding oleh jaksa penuntut umum, kata dia, untuk mengawal dan menjaga proses hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.

Baca Juga: Berlanjut Babak Baru Perseteruan Keluarga Almarhum Brigadir J dengan Ferdy Sambo Cs

Akta banding tersebut telah diajukan pada hari Jumat oleh JPU ke Pengadilan Tinggi tertanggal 17 Februari, berikut akta permintaan banding yang diajukan oleh Kejagung:

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x