Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo Minta Perlindungan LPSK

- 26 Februari 2023, 08:54 WIB
Yaqut Menjenguk David di Mayapada Hospital.
Yaqut Menjenguk David di Mayapada Hospital. /Abdul Munim/

SEPUTAR CIBUBUR - David korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak,  Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

David diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendatangi kantor LPSK, untuk mengajukan permohonan, Sabtu, 25 Februari 2023.

"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik: Perilaku Brutal Mario Dandi Akibat Pemanjaan Berlebihan, Ini Penjelasannya

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17) hingga koma dan harus mendapatkan perawatan medis.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.

Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

Baca Juga: Tegas, SMA Taruna Nusantara Bantah Mario Dandy Bukan Alumninya

Pihak korban juga menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja hijau untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x