Tersangka Maling Uang Rakyat Rektor Universitas Udayana Bantah Dana SPI Mengalir ke Rekening Tiga Stafnya

- 13 Maret 2023, 21:14 WIB
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara dicegat wartawan saat datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin, 13 Maret 2023
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara dicegat wartawan saat datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin, 13 Maret 2023 /Antara

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Prof. I Nyoman Gde Antara Rektor Udayana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga terlibat kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.

Namun saat diperiksa Penyedik Kejati Bali, sang rektor membantah dana SPI mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang statusnya juga sebagai tersangka. 

"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami," kata Gde Antara kepada sejumlah awak media usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Selasa, Anggie Jessey Istri Wahyu Kenzo Diperiksa, Bakal Jadi Tersangka?

Ia dengan yakinnya mengatakan, tidak ada seorang pun dari rekening stafnya yang mendapatkan aliran dana SPI. "Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," jelasnya. 

Dia mengatakan pungutan SPI di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik.

Dalam kesempatan tersebut, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Baca Juga: Amankan Harley dan Vespa, Polisi Jamin Tak Main Mata dengan Wahyu Kenzo

"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," tegasnya.

Rektor Unud tersebut diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Juga: RE, Kaki Tangan Pemilik Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Jadi Tersangka

Rektor Unud yang datang memenuhi panggilan penyidik terlihat ditemani oleh beberapa orang tim kuasa hukum.

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud tersebut tidak ditahan dan mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.

"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," kata dia.

Baca Juga: Liga Spanyol: Gol Tunggal Raphinha Antarkan Barcelona Menang 1-0 dari Athletic Bilbao

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Dia menyatakan pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

"Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x