Boyamin Saiman Minta Erick Thohir Diperiksa Terkait Penyelewengan Anggaran BUMN

- 16 Maret 2023, 10:13 WIB
MAKI Minta Erick Thohir Diperiksa Terkait Penyelewengan Anggaran BUMN Marak
MAKI Minta Erick Thohir Diperiksa Terkait Penyelewengan Anggaran BUMN Marak /

Kemudian dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) klaster BUMN pada Pelindo Tahun 2013 sampai 2019.

Lalu, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

 Baca Juga: Diam-diam, Erick Thohir Jadi Figur yang Diinginkan Sebagai Capres 2024

Selain itu perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, dan kelimanya telah dijebloskan ke penjara, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT Moratelindo (Mora Telematika Indonesia).

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Teknik Telekomunikasi dari Universitas Indonesia, dan Irwan Hermawan komisaris PT Solitechmedia Synergy, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Dalam kasus perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020 beberapa tersangka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Masih banyak lagi kasus korupsi yang ditangani jaksa penyidik gedung bundar di tubuh BUMN tersebut.*

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x