Simak Yuk, Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023

- 16 Maret 2023, 10:53 WIB
Simak Yuk, Syarat dan ketentuan mudik gratis Kemenhub 2023
Simak Yuk, Syarat dan ketentuan mudik gratis Kemenhub 2023 /Unsplash/ Jalal Kelink

Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK)

 Peserta hanya diperbolehkan untuk memilih saru kota tujuan mudik.

 Bila peserta akan mengikuti mudik-balik atau pulang-pergi (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudikyang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa mengikuti arus mudik yang sesuai dengan kota tujuan arus mudik.

Baca Juga: Erick Thohir Tawarkan Mudik Gratis , Buruan daftar

Baca Juga: Kejari Serahkan Rp51 Miliar Kasus Pencucian Uang Leo Chandra di BCA ke Kas Kegara

Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh), setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan

  Jika peserta melewati batas yang ditentukan, maka peserta tidak bisa melakukan validasi ulang dan dianggap gugur atau hangus (kuota otomatis akan bertambah).

Peserta juga tidak bisa mendaftar kembali karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diblok oleh sistem. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan untuk peserta lain yang belum mendaftar dalam kuota mudik atau balik.

Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x