DPR Duga Mahfud MD Punya Motif Politik Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun

- 24 Maret 2023, 09:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS se-Yogyakarta di UGM, Sabtu, 5 Juni 2021
Menko Polhukam Mahfud MD dalam dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS se-Yogyakarta di UGM, Sabtu, 5 Juni 2021 /Dok. ugm.ac.id

 

SEPUTAR CIBUBUR-Polemik temuan transaksi janggal Rp349 triliun yang diduga melibatkan sejumlah bawahan Menteri Keuangan Sri Mulyani masih berlanjut Arteria Dahlan.

Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman dan Arteria Dahlan mempertanyakan sebab dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) yang bisa 'bocor' ke publik.

Pertanyaan itu disampaikan dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan kepala PPATK, Selasa 21 Maret 2023.

 Baca Juga: Megawati Sebut Tahu Nama nama Capres Korup

Benny K. Harman mempertanyakan, apakah boleh dokumen temuan terkait TPPU dikemukakan ke publik. Sebab menurut Benny, berdasarkan ketentuan UU PPATK seharusnya hanya menyerahkan dokumen temuan ke presiden dan DPR.

 "Apakah boleh PPATK atau kepala komite itu tadi membuka ke publik? Seperti yang dilakukan oleh Pak Menko Polhukam, Mahfud MD," katanya.

Merespons pertanyaan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, informasi terkait temuan transaksi janggal boleh dikemukakan apabila telah menjadi perhatian publik.

 Baca Juga: Sadis, Natalius Pigai Sebut Jokowi King of Lier Terkait Anggaran Papua Rp1.036 Triliun

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x