DPR Duga Mahfud MD Punya Motif Politik Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun

- 24 Maret 2023, 09:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS se-Yogyakarta di UGM, Sabtu, 5 Juni 2021
Menko Polhukam Mahfud MD dalam dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS se-Yogyakarta di UGM, Sabtu, 5 Juni 2021 /Dok. ugm.ac.id

Selain itu, informasi juga disebut boleh disampaikan selama tidak menyebutkan nama.

Pernyataan itu disampaikan Ivan dengan merujuk Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dalam konteks kasus yang menjadi perhatian publik itu bisa disampaikan tapi tidak menyentuh kasusnya," ucap Ivan.

 Baca Juga: Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo Menikah di Paris

Sementara itu, Arteria Dahlan menilai, mengacu kepada Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak, mulai dari pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menteri.

"Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugansya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata dia Ia pun melanjutkan ketentuan dari aturan itu yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman. Adapun hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 4 tahun.

 Baca Juga: Pandemi Masih Ada, Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber

"Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK) ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan?," tanya Arteria.

Sebagai informasi, isu terkait transaksi transaksi janggal, yang pada saat itu disebut Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan pertama kali digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada 8 Maret lalu.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x