Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Sebab semula publik berpikir, pernyataan tersebut berarti terdapat TPPU senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Namun pada akhirnya PPATK memberikan penjelasan, nilai temuan tersebut bukan berarti terdapat TPPU senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Nilai tersebut merupakan nilai total data temuan indikasi TPPU yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada periode 2009-2023.***