Mantap! Polri Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah

- 26 Maret 2023, 21:35 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani RP SH. Foto: Istimewa
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani RP SH. Foto: Istimewa /

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perjudian berkedok trading, dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan. Terdapat 2 pelaku yang ditangkap dalam kasus judi online ini

Pengungkapan kasus judi berkedok trading, tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kapolri melalui seluruh jajarannya.

Dittipidum Bareskrim Polri bahkan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian, dengan berbagai modus operandi.

Baca Juga: Polisi Bongkar bxxcharnger, alxchanger.club, Judi Online Berkedok Trading Seperti Binomo

Terbaru, Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, http: der..co dan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

Jika tebakan pengunjung atau member website  tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan. Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Baca Juga: Tipu Tipu Kerja di Australia dan Inggris Marak, Padahal Jadi Operator Judi Online di Kamboja

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani RP SH didampingi Kasubdit 3 Ditipidum Kombes Ary Satriyan Sik MH, menyebut dalam kasus ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon

"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," ungkap Brigjend Pol Djuhandhani.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x