SEPUTAR CIBUBUR- Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri setelah empat bulan buron.
Natalia Rusli telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan Natalia Rusli sebagai DPO ini dilakukan padan 2022 dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.
Polisi telah melakukan pencarian terhadap Natalia Rusli di beberapa tempat, tetapi nihil. Hingga kemudian polisi menetapkannya dalam DPO.
Baca Juga: Ga Perlu LIburan ke Luar Negeri, Jabar Punya Lido City, Disneyland Indonesia Milik Hary Tanoe
"Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Andri.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.
Usai menyerahkan diri kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Natalia.
Baca Juga: Ayah Liliana Tanoesoedibjo Tutup Usia, Angela: RIP Engkong
Natalia Rusli awalnya dilaporkan korban gagal bayar Koperasi Indosurya bernama Verawati Sanjaya.