Pemilik Rumah Mewah di Legenda Wisata Cibubur, Jadi Tersangka KPK

- 16 Mei 2023, 10:27 WIB
Andhi Pramono santai masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Andhi Pramono santai masuk ke Gedung Merah Putih KPK. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

SEPUTAR CIBUBUR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.

"Hal itu diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri, Senin 15 Mei 2023.

 Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Andhi Pramono di Legenda Wisata Cibubur

Baca Juga: Begini Modus Tipu tipu Sugih Berkah Trade, Korban Rugi Puluhan Miliar

Sebelumnya, KPK juga telah melarang Andhi Pramono untuk berpergian ke luar negeri.

"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.

Pencegahan kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak Senin 15 Mei 2023. Andhi Pramono dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

 Baca Juga: Soal Rumah Mewah di Legenda Wisata Cibubur, Andhi Pramono Ngaku Punya Ortu

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x