SEPUTAR CIBUBUR - Indonesia akan melakukan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemlihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024.
Seperti dilansir Seputar Cibubur.com dari laman Bawaslu, DPR telah sahkan waktu pemilu tersebut.
Ketua Bawaslu Abhan turut hadir dalam RDP. Abhan mengtakan bawaslu siap melaksanakan pengawasan pemilu dengan skema pungut hitung yang disepakati bersama.
"Kami (Bawaslu) sudah siapkan simulasi kalender pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu," dikutip dari laman bawaslu.
Pemilu akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024, sementara Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzulfahmi mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengawasan
“Harapannya adalah di sini masyarakat akan menerima materi terkait kepemiluan, sehingga mereka tahu mana hal-hal yang diperbolehkan dalam kampanye, dalam apapun dalam pemilu, dan mana hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam pemilu,” kata dia, dikutip dari laman Bawaslu.