SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri menerima laporan polisi terhadap eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait dengan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sistem pemilihan umum (Pemilu).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Denny.
“Pada saatnya akan diperiksa,” ujar Agus dalam keterangannya saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu 3 Juni 2023.
Kendati demikian, Agus tidak menyampaikan kapan Denny dijadwalkan untuk dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Agus hanya menyampaikan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
“Sedang diteliti, kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” kata Agus.
“Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” jelasnya.
Laporan terhadap Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang dengan inisial AWW dan telah diterima dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.