Kementerian Agama akan Gelar Sidang Isbat Idul Fitri 2024 pada 9 April

Seputar Cibubur - 3 Apr 2024, 07:29 WIB
Penulis: Dian Priamsari
Editor: Ruth Tobing
Ilustrasi sidang isbat.
Ilustrasi sidang isbat. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi.

SEPUTARCIBUBUR- Kementerian Agama (Kemenag) rencananya akan mengadakan Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 Hijriah pada Selasa 9 April 2024.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, sidang isbat akan dilaksanakan secara tertutup dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

“Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024,” ungkap Dirjen di Jakarta, Selasa 2 April 2024.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Taklukkan Dirimu

Sidang Isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Selain itu Kementerian Agama juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.

“Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak,” kata Dirjen lebih lanjut.

Baca Juga: Ingin Liburan ke Tempat Asing? Ini Tips Aman Memilih Pemandu Wisata

Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.

“Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” jelas Dirjen.

Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.

Dijelaskannya, dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” imbuhnya.

Dirjen menambahkan, sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa  dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.***

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkini