SEPUTAR CIBUBUR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
Hal ini menyusul potensi munculnya biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.
“KPK perlu periksa Kepala Bapanas dan Dirut Perum Bulog. KPK perlu mengusut apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan,” kata pakar hukum pidana Hudi Yusuf, Senin 17 Juni 2024.
Baca Juga: Korban Judi Online Bisa Terima Bansos, Ini Syaratnya
Menurut Hudi, pentingnya proses hukum dari KPK lantaran biaya demurrage sebesar Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak.
Salah satu dampak dari biaya demurraga (denda) akibat tertahannya beras impor tersebut ialah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.
“Jika ada seyogyanya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat,” papar Hudi.
Baca Juga: Taman Nasional Teluk Cendrawasih, Surga Bawah Laut Bagi Penyelam
Hudi mengaku khawatir adanya dugaan rekayasa terkait tertahannya beras impor 490 ribu ton di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah berpengalaman dalam mengatur jadwal angkut dan bongkar muat masih melakukan kesalahan.