SEPUTAR CIBUBUR- Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
Ciri jalan nasional adalah marka jalan berupa garis membujur atau garis putus berwarna kuning dan putih.
Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang meliputi empat kelompok yakni:
Baca Juga: Sejarah dan Fungsi Traffic Cone, Alat Keselamatan di Jalan Raya
- Jalan Arteri Primer, merupakan jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan nasional atau pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah, seperti contohnya jalan Pantura.
- Jalan Kolektor Primer, merupakan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal. Jalan Tlogomas, Malang, Jawa Timur adalah contoh jalan kolektor primer.
- Jalan Tol, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Hidup yang Berdampak
Ciri khas jalan tol adalah jalannya cenderung lurus dan hanya dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih, seperti contohnya jalan tol jagorawi.
- Jalan Strategis Nasional
Jalan strategis nasional adalah jalan yang melayani kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis, yakni memiliki peranan membina kesatuan dan keutuhan nasional, melayani daerah-daerah rawan, melayani kegiatan perbatasan antarnegara, serta dalam rangka pertahanan dan keamanan.***
Sumber: kemenpupr