SEPUTAR CIBUBUR-Bareskrim Polri menunda agenda gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo hingga pekan depan, Rabu, 9 Juli 2025.
Penundaan ini dikonfirmasi oleh Pakar Telematika Roy Suryo, yang dijadwalkan hadir sebagai saksi ahli. Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri mengambil langkah ini menyusul permintaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam gelar perkara tersebut. "Saya sudah ready, siap hadir kalau jadi ada gelar perkara khusus tersebut di Bareskrim," ujarnya pada Kamis (3/7/2025). Informasi mengenai penundaan ini diterima langsung dari TPUA.
Sebelumnya, TPUA secara resmi mengajukan surat kepada Kepala Biro (Karo) Wassidik Bareskrim Polri.
Mereka mendesak agar penyidik segera menggelar perkara khusus terkait pengaduan masyarakat mengenai ijazah Presiden Jokowi. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, menjelaskan bahwa permohonan ini muncul karena TPUA menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan awal.
TPUA menyoroti keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang sebelumnya menghentikan penyelidikan perkara ini, dengan alasan tidak menemukan adanya tindak pidana.
Rizal menegaskan, "Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum."
Baca Juga: Video Sindiran Ahmad Dhani ke Maia Estianty Viral, Tapi Kenapa Tiba-Tiba Dihapus?