SEPUTAR CIBUBUR - Advokat Otto Hasibuan meminta Kementerian Hukum dan HAM agar dapat mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinannya sebagai ketua umum.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, dia mengatakan bahwa permintaan itu usai memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas Peradi dengan kepemimpinan Luhut
Pangaribuan.
"Dengan demikian, Peradi kami yang sah. Akan tetapi, anehnya ketika kami mau mendaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM justru tiba-tiba masuk adalah pendaftaran Peradi dari Luhut Pangaribuan yang notabene dia pihak yang kalah," kata Otto.
Baca Juga: Profil dan Biodata Otto Hasibuan, Ketua DPP Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) 2020-2025
Seharusnya, pihaknya dapat mendaftarkan kepengurusan yang sah karena telah memiliki
landasan hukum yang kuat.
Otto pun menyatakan telah mengajukan nota keberatan kepada Kemenkumham agar dapat
memperbaiki basis datanya terkait dengan pengurusan Peradi tersebut.
"Beruntung mungkin mendengar berita di media, Dirjen AHU men-takedown pendaftarannya Luhut sehingga tidak ada lagi. Kami sudah mengajukan keberatan kepada Kemenkumham agar segera dapat diperbaiki," jelasnya.
Ia berharap agar pencatatan tersebut hanya kesalahan teknis yang dapat diperbaiki sehingga
sengketa-sengketa yang muncul akibat SK tersebut tak terus bergulir.