Metland Bagikan Dividen Rp 54,43 Miliar

- 14 Juni 2021, 21:06 WIB
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Metropolitan Land Tbk di Bekasi, Senin 14 Juni 2021
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Metropolitan Land Tbk di Bekasi, Senin 14 Juni 2021 /dok pt metropolitan land tbk

 

SEPUTAR CIBUBUR - PT Metropolitan Land Tbk (Metland) membagikan sebanyak 20% dari laba bersih tahun buku 2020 yaitu Rp 54,43 miliar sebagai dividen kepada para pemegang saham. Total laba bersih perseroan pada 2020 sebesar Rp 272,2 miliar.

Para penerima dividen Metland tahun buku 2020 adalah sebanyak 7.655.126.330 lembar atau sebesar Rp7,11 per lembar saham.

Penggunaan laba bersih untuk dividen itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), di Bekasi, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Ini Jadwal Pembayaran Dividen Saraswanti, Simak

Rapat juga memutuskan laba yang akan dialokasikan sebagai cadangan sebesar Rp2 miliar. Sedangkan sisanya dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja Perseroan.

Sementara itu, Metland mencatatkan laba bersih tahun buku 2020 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 272,2 miliar, terkoreksi 44,15% dibandingkan tahun sebelumnya Rp 487 miliar.

“Di tengah berbagai tantangan tahun 2020, Metland dapat membukukan kinerja yang positif kendati secara umum mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019,” jelas Olivia Surodjo, direktur PT Metropolitan Land Tbk, usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), dalam siaran pers yang dilihat seputarcibubur.com, Senin 14 Juni 2021.

RUPST dilaksanakan untuk melaporkan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, mencakup lima agenda yaitu persetujuan dan pengesahan laporan tahunan termasuk laporan kegiatan perseroan. Lalu, laporan kegiatan pengawasan dewan komisaris dan laporan keuangan tahun buku 2020. Kemudian, penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2020 dan penunjukkan akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2021. Selain itu, penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota dewan komisaris dan direksi, serta perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris perseroan.

Baca Juga: Astra Bagi Dividen Rp 4,6 Triliun

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x