SEPUTAR CIBUBUR - Umumnya di Indonesia orang membeli properti, terutama rumah itu dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari perbankan yang di sebut kredit pemilikan rumah (KPR).
Tingginya harga rumah sementara kebutuhan akan tempat tinggal yang layak, membuat KPR menjadi pilihan terbaik untuk memiliki rumah dengan secara, meski harus menanggung utang atau membayar cicilan KPR hingga puluhan tahun.
Demi rumah impian dan tempat bernaung anggota keluarga, seorang kepala keluarga mengambil risiko berutang dengan tenor panjang, yang ada kemungkinan gagal bayar (macet) di tengah jalan.
Untuk itu, saat anda memutuskan untuk memiliki rumah, sebaiknya pertimbangan dan dipikirkan matang-matang. Misalnya, masalah dana, lokasi rumah, kredibilitas pengembang, terutama kemampuan Anda dalam penuhi kewajiban cicilan jangka panjang.
Secara sederhana, sistem pembelian lewat KPR dapat dijelaskan, bank membeli dulu rumah tersebut kepada penjual dalam hal ini developer, lalu bank menjualnya lagi ke pembeli dengan sistem angsuran (KPR).
Setiap bulan, pembeli mencicil pinjaman dari bank tersebut hingga lunas selama jangka waktu yang disepakati, misalnya 5, 10 atau 25 tahun.
Namun, sebelum kita melakukan pengajuan KPR, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, terutama apa itu KPR.