Taati SK Kadis Perum DKI Terkait Pandemi Covid-19, RUAT PPPSRS MGR 2 Dilaksanakan Secara Online

- 27 Oktober 2022, 16:31 WIB
Apartemen Mediterania Garden Residence 2 (MGR 2), Tanjung Duren, Jakarta Barat, laksanakan Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT) , Kamis, 27 Oktober 2022 secara online
Apartemen Mediterania Garden Residence 2 (MGR 2), Tanjung Duren, Jakarta Barat, laksanakan Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT) , Kamis, 27 Oktober 2022 secara online /

SEPUTAR CIBUBUR - Warga Apartemen Mediterania Garden Residence 2 (MGR 2), Tanjung Duren, Jakarta Barat, hari ini, Kamis, 27 Oktober 2022 melaksanakan Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT) yang agenda utamanya melaksanakan pemilihan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) periode tahun 2022-2027.

Panitia Musyawarah (Panmus) yang dibentuk atas kesepakatan dan musyawarah para warga telah menyerahkan nama-nama calon pengurus kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Panmus RUAT PPPSRS MGR 2 Herry Laterza menjelaskan, saat ini sedang tahap pelaksanaan RUAT. Pihaknya memastikan, seluruh tahapan yang dilakukan dalam proses pemilihan pengurus PPPSRS di MGR 2 sudah sesuai dengan panduan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Terjual Lebih dari 1.750 unit, Ini Rahasia Sukses Perumahan Subsidi di Bekasi

"Dapat kami sampaikan berdasarkan hasil diskusi bersama dengan Dinas Perumahan, bahwa penyelenggaraan RUAT harus dilaksanakan secara online mengingat kondisi yang masih pandemi dan ketersediaan kapasitas ruang rapat yang terbatas," kata Herry.

Jika pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS secara fisik selama masa pandemi Covid-19, maka wajib mengikuti penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu pihak penyelenggara harus memastikan adanya fasilitas tes swab antigen, alat-alat sanitasi, kapasitas ruangan yang memenuhi syarat, dan lain-lain. Penyelenggaraan ini juga perlu dikoordinasikan dengan Satgas Pencegahan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Gugatan Wanprestasi GNA Group, Saksi Tidak Mengetahui Adanya Penarikan Sejumlah Uang

Hal ini sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan RUAT, Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB), dan Musyawarah P3SRS Selama Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 yang dipebarui dengan Surat Keputusan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No. 420 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x