Adjit mengatakan, polemik yang kerap terjadi dalam pengelolaan rumah susun atau apartemen di Indonesia secara umum itu hampir sama, yakni konflik mengenai pembentukan PPPSRS, transparansi, dan kenaikan tarif IPL atau service charge. Karena itu, harus ada regulasi yang jelas agar bisa berjalan baik.
Untuk itu Adjit menegaskan, keberadaan kantor sekretariat DPD P3RSI Jatim ini adalah untuk mempercepat dan mengoptimalkan kinerja serta layanan pengurusan kepada anggota juga seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Indonesia Batal, FIFA Pastikan Argentina Calon Tunggal Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Di kesempatan yang sama, Ketua DPD P3RSI Jatim, Ariyanto Hermawan mengapresiasi pihak Intiland Group yang mendukung pihaknya untuk mengoptimalkan kinerjanya dengan meminjamkan unit ruang kantor di Intiland Tower Surabaya.
“Dengan adanya Kantor Sekretariat baru ini, P3RSI Jatim siap menjembatani polemik dengan cepat yang terjadi antar penguni rumah susun (apartemen) atau antara penghuni dengan pengembang,” terang Ariyanto.
Terlebih lagi, sambung Ariyanto, selama ini masih banyak kendala yang dihadapi dalam pengelolaan rumah susun, terutama masalah kepercayaan kepada pengurus PPPSRS. Hal lain adalah kepentingan pemilik/penghuni dengan kepentingan pengembang yang belum terjembatani dengan baik.
Untuk memecahkan polemik itu, DPD P3RSI Jatim akan menggencarkan sosialisasi tentang regulasi kepada penghuni rusun. Dalam hal ini, DPD P3RSI Jatim akan menggandeng Pemerintah Kota Surabaya dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur, serta stakeholders lain.
Sementara itu, Ketua DPD REI Jawa Timur, Soesilo Efendy mengaku bahwa DPD REI Jatim sangat medukung dibentuknya DPD P3RSI Jatim. Apalagi bergerak cepat dengan meresmikan kantor.
Menurutnya dengan adanya kantor, maka dapat mempercepat dan mengoptimalkan kinerja dan pelayanan pengurus DPD P3RSI Jatim kepada anggota dan secara umum kepada seluruh pemangku kepentingan. ***