KBAMB Geruduk Balai Kota DKI Jakarta, Sampaikan Enam Sikap Warga Apartemen Marina Ancol

- 3 April 2023, 13:37 WIB
Sekitar ratusan warga mengatasnamakan Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) berujuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023
Sekitar ratusan warga mengatasnamakan Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) berujuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023 /Seputarcibubur/Erlan

SEPUTAR CIBUBUR - Konflik antar warga apartemen Mediterania Marina Residences (MMR) (lebih dikenal sebagai Apartemen Marina Ancol) memperebutkan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) terus berlanjut.

Sekitar seratus orang pemilik/penghuni dan karyawan mengatasnamakan Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) melakukan unjuk rasa damai di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut salah seorang pemilik apartemen MMR, Andi, aksi ini dilakukan sebagai aksi balasan terhadap unjuk rasa sebelumnya yang dilakukan puluhan warga yang mengatasnamakan warga MMR yang menuduh pengurus PPPSRS berlaku sewenang-wenang.

Baca Juga: Anggota PPPSRS Apartemen Marina Ancol Apresiasi Panmus Dilaksanakan RUA Secara Hybrid

Andi mengatakan, hal itu tidaklah benar karena berbagian sebesar massa tersebut adalah oknum pemilik/penghuni yang bermasalah, tidak membayar iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), dan sebagian lagi hanya mencari keuntungan atau proyek pengelolaan di MMR.

"Kami Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu sangat prihatin dengan perkembangan yang terjadi. Apartemen MMR terdiri dari 1.680 satuan unit apartemen, sementara hanya ada puluhan pemilik/penghuni yang bermasalah," kata Andi kepada wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.

Mereka inilah, lanjut Andi, yang duga terus merongrong dan berupaya mendelegitimasi secara sistematis kepengurusan PPPSRS MMR yang baru terpilih secara sah.

Baca Juga: Ubah Wajah Kawasan Labuan Bajo, Menteri Basuki Targetkan Penataan Marina Selesai Pertengahan November 2021

Oleh karena itu, kata Andi, pihaknya mengajukan enam sikap dan tuntutan, pertama, KBAMB menilai bahwa pembentukan PPPSRS MMR melalui mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan secara hibryd, pada 25 Maret 2023 sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 perubahan kedua atas pergub No 132 Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan Pengeloaan Rumah Susun Milik.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x