Warga Rumah Susun Bayar Air PAM Lebih Mahal dari Pondok Indah? Ketua Umum P3RSI Angkat Bicara!

Seputar Cibubur - 19 Jun 2025, 13:27 WIB
Penulis: Erlan Kallo
Editor: Tim Seputar Cibubur
Pengukuhan Pengurus DPP P3RSI Masa Bakti 2025 – 2030, Rabu, 18 Juni 2025/Foto Rifat Pahlevi
Pengukuhan Pengurus DPP P3RSI Masa Bakti 2025 – 2030, Rabu, 18 Juni 2025/Foto Rifat Pahlevi /

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penguni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta menyoroti sejumlah tantangan yang yang sedang dan akan dihadapi para pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Indonesia (PPPSRS).

”Minimnya pemahaman dan partisipasi aktif pemilik serta penghuni dalam pengelolaan rumah susun menjadi persoalan yang perlu dicermati. Selain itu, kurangnya regulasi yang benar-benar berpihak pada warga juga disebut sebagai faktor yang berkontribusi pada potensi konflik kepengurusan,” kata Adjit disela-sela acara Pengukuhan Pengurus dan Penasihat DPP P3RSI, 18 Juni 2025.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, kata Adjit, P3RSI berkomitmen untuk membangun sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperjuangkan kepentingan PPPSRS.

Baca Juga: P3RSI Berhasil Perjuangkan IPL Rumah Susun Bebas dari Pungutan PPN

Salah satu agenda penting ungkap Adjit, P3RSI akan kembali mengadvokasi penyesuaian golongan pelanggan rumah susun dari K III ke K II untuk rumah susun komersial, serta peralihan kategori hunian menengah ke hunian sederhana untuk rumah susun bersubsidi.

”Selama ini kami merasa tidak diperlakukan adil oleh Pemprov DKI Jakarta, karena warga rumah susun harus membayar lebih besar dari rumah ukuran besar dan termewah di Pondok Indah,” tegas Adjit.

Perlu diketahui rumah paling mewah (Jenis pelanggan: Rumah Tangga Diatas Menengah 2) di DKI Jakarta masuk dalam K II dengan Kode Tarif 2A4A yang tarif atasnya Rp20.000 (pemakaian di atas 20 m3). Sementara rumah susun yang dikategorikan sebagai apartemen masuk dalam K III dengan tarif atas Rp21.500  m3.

Baca Juga: Adjit Lauhatta Kembali Pimpin DPP P3RSI 2025–2030, Fokus Perkuat Tata Kelola Rumah Susun Nasional

Untuk mengadvokasi ini, kata Adjit, P3RSI  akan melakukan berbagai langkah. Selain bersurat kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, pertanyakan golongan yang tepat bagi pelanggan rumah susun, pihaknya juga akan menggelar demonstrasi besar-besaran, bahkan akan menempuh jalur hukum.

Halaman:

Tags

Terkini