SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan penyusunan Peraturan Menteri terkait skema dan mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan rampung pada akhir Juli 2025.
Langkah ini penting sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan rumah rakyat, menyusul rencana pencairan dana Rp130 triliun dari Danantara.
Dalam rapat evaluasi KUR di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7/2025), Menteri Maruarar mengatakan pihaknya akan bekerja cepat menyiapkan regulasi tersebut, berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Baca Juga: Insentif PPN DTP Pacu Penjualan Rumah Pertama, Harvest City Catat Lonjakan Signifikan
“Ini tindak lanjut dari komitmen besar Presiden Prabowo terhadap sektor perumahan rakyat,” ujarnya.
Program 3 Juta Rumah yang digagas pemerintah kini mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen, termasuk lembaga pemerintah dan ekosistem perumahan.
Kementerian PKP bersama BP Tapera terus mendorong pembangunan dan renovasi hunian masyarakat melalui sinergi lintas instansi.
Maruarar juga menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kebijakan, seperti Presiden Prabowo, Menko Airlangga, Menteri Sri Mulyani, serta tokoh lainnya yang mendukung penuh kebijakan pro-rakyat ini.