SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) langsung mengambil langkah strategis menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan intensif antara Menteri PKP Maruarar Sirait, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan.
Dalam pernyataannya di Kantor BP Tapera, Menara Mandiri II Jakarta, Jumat (4/7), Menteri PKP mengungkapkan bahwa pembahasan draf aturan tengah berlangsung.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema KUR Perumahan, Target Rampung Akhir Juli
"Permen ini akan mengatur siapa saja yang berhak menerima KUR Perumahan, tapi saya akan umumkan detailnya setelah pembahasan selesai agar tidak menimbulkan polemik," ujarnya.
Menteri PKP menegaskan komitmennya menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Program 3 Juta Rumah, membangun dan merenovasi hunian layak bagi masyarakat.
Program ini didukung alokasi dana Rp130 triliun dari Danantara, yang akan memperkuat penyaluran KUR Perumahan.
Baca Juga: Heboh! Pemerintah Bagi-Bagi 15.000 Rumah Murah di Sumut, Gubernur Sumut Bocorkan Manfaat KPR FLPP