Buka Jalan untuk Rakyat Punya Rumah! Kementerian PKP Siapkan Dana Rp130 Triliun, Siapa Saja yang Berhak?

Seputar Cibubur - 5 Jul 2025, 08:05 WIB
Penulis: Erlan Kallo
Editor: Tim Seputar Cibubur
Menteri PKP Maruarar Sirait rapat bersama bahas draft Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan, di Kantor BP Tapera di Menara Mandiri II, Jakarta, Jum'at (4/7/2025)
Menteri PKP Maruarar Sirait rapat bersama bahas draft Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan, di Kantor BP Tapera di Menara Mandiri II, Jakarta, Jum'at (4/7/2025) /Dok. Humas Kementerian PKP/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) langsung mengambil langkah strategis menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan intensif antara Menteri PKP Maruarar Sirait, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan.

Dalam pernyataannya di Kantor BP Tapera, Menara Mandiri II Jakarta, Jumat (4/7), Menteri PKP mengungkapkan bahwa pembahasan draf aturan tengah berlangsung.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema KUR Perumahan, Target Rampung Akhir Juli

"Permen ini akan mengatur siapa saja yang berhak menerima KUR Perumahan, tapi saya akan umumkan detailnya setelah pembahasan selesai agar tidak menimbulkan polemik," ujarnya.

Menteri PKP menegaskan komitmennya menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Program 3 Juta Rumah, membangun dan merenovasi hunian layak bagi masyarakat.

Program ini didukung alokasi dana Rp130 triliun dari Danantara, yang akan memperkuat penyaluran KUR Perumahan.

Baca Juga: Heboh! Pemerintah Bagi-Bagi 15.000 Rumah Murah di Sumut, Gubernur Sumut Bocorkan Manfaat KPR FLPP

Halaman:

Tags

Terkini