Pembunuhan Wanita di Perumahan Jatibening Estate Bekasi

- 14 Januari 2022, 10:20 WIB
Pembunuhan Wanita di Perumahan Jatibening Estate Bekasi
Pembunuhan Wanita di Perumahan Jatibening Estate Bekasi /Foto : Pixabay / Geralt/

"Kemudian karena korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong ke RG untuk di kerokan, disitulah terjadi aksinya yang dimana dari hasil keterangan dari RG, terjadi bisikkan yang akhirnya terjadilah aksi tersebut, dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur yang menimpa korban, dengan lokasinya tak jauh dari dapur," jelas Kombes Hengki.

Terkait hal tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, Pakaian Korban, dan Pakaian terduga pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.

"Sangkaan pasal kepada tersangka 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x