Diduga Sekongkol Kondisikan Ekspor CPO Bareng Indrasari, Lin Che Wei Langsung Ditahan

- 17 Mei 2022, 22:04 WIB
Diduga Sekongkol Kondisikan Ekspor CPO, Lin Che Wei Langsung Ditahan
Diduga Sekongkol Kondisikan Ekspor CPO, Lin Che Wei Langsung Ditahan /

 

SEPUTAR CIBUBUR– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei, sebagai tersangka kasus ekspor CPO.

Kejagung juga langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.

 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Lin Che Wei menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Baca Juga: Selain Lin Che, Kejagung Siap Bongkar Satu Per Satu Mafia Kakap Kasus Ekspor CPO

Menurut Ketut, Lin Che Wei diduga bersekongkol dengan tersangka lain yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

“LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor CPO di beberapa perusahaan,” ujar Ketut di Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Penetapan tersangka Lin Che Wei berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Masyarakat Buka Masker di Ruang Terbuka

Atas perbuatannya, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x