Dugaan Pidana Penipuan dan Penggelapan Catut Nama Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Masuk Tahap Persidangan

- 4 Maret 2023, 19:26 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan/

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, mulai memasuki tahap persidangan dengan terdakwa Joko Priyoski alias Jojo.

"Ya benar, sudah masuk persidangan," kata Rudy dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis. Sidang perdana perkara nomor 93/Pid.B/2023/PN Cbi, digelar di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Rabu 1 Februari 2023.

Sidang dipimpin hakim ketua Zulkarnaen, SH dan dua anggota majelis hakim lainnya. Dalam persidangan tersebut Rudy dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nilai Putusan PN Jakpus Tak Bisa Menjadi Dasar Penundaan Pemilu 2024

Ia berharap kasus ini menjadi terang benderang dan terdakwa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Rudy menjelaskan, kasus itu bermula saat kediamannya didatangi oleh sejumlah orang utusan dari Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang, Bogor.

Perwakilan yayasan tersebut meminta pertanggungjawaban Rudy atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan tersebut melalui terdakwa Jojo.

Baca Juga: Di Saat Banyak Terlambat, Pengembang di Bogor ini Majukan Serah Terima Rumah dan Apartemennya

Sekelompok tamu tersebut, kata Rudy, meminta pengembalian uang sejumlah Rp48 juta, lantaran mengaku telah memberikan uang melalui Jojo agar proposal yang diajukan dapat diproses.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x