SEPUTAR CIBUBUR - Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo membiayai sewa apartemen seorang perempuan muda di Jakarta yang besarannya mencapai Rp11 juta per bulan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 6 Maret 2023.
Sidang mengagendakan pemeriksaaan memeriksa seorang perempuan bernama Kathlin Ikaliana sebagai saksi.
Baca Juga: Video SPG Cantik Yamaha “Lucuti” Seragam Viral Lagi, Netizen: Apemnya Semakin Didepan
Saksi sendiri diduga merupakan calon istri dari Bupati Mukti Agung Wibowo.
Dalam keterangannya, saksi mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp60 juta melalui transfer maupun tunai.
"Semua untuk kepentingan pribadi saya," kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.
Baca Juga: Kelanjutan Penanganan Perkara Konten Video Syur Kebaya Merah, Peran 3 Pelaku Bikin Geleng Kepala
Dari uang sebanyak itu, lanjut dia, sekitar Rp22 juta diperuntukkan menyewa apartemen selama dua bulan pada 2022.