SEPUTAR CIBUBUR-Polres Bogor, Jawa Barat sudah menetapka seorang pria berinisial DA sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor.
Penetapan tersangka ini polisi lakukan setelah penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu 15 Maret 2023.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan sehari setelah penemuan potongan mayat itu, tim Reserse Mobile (Resmob) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi potongan tubuh korban seorang laki-laki berinisial R dan tersangka laki-laki berinisial DA.
Baca Juga: Makan Kriuk Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polisi
Setelah teridentifikasi, tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku, pada hari Jumat 17 Maret 2023.
“Pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang,” paparnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu 18 Maret 2023.
Imam menjelaskan dugaan sementara motif pembunuhan yang dilakukan oleh DA karena terlibat pertengkaran dengan korban.
Baca Juga: Sadis, Pelaku Mutilasi Koper Merah Gunakan Gerinda Potong Kaki dan Kepala Korban
Baca Juga: Mutilasi Pasangan Gay, Pelaku Tilep Uang Korban Rp30 Juta