SEPUTAR CIBUBUR - Google akan menerapkan aturan baru untuk aplikasi pinjaman online (pinjol).
Perusahaan teknologi raksasa tersebut telah memperbarui kebijakannya untuk melarang aplikasi pinjaman uang tunai alias pinjaman online (pinjol) agar tidak dapat mengakses daftar kontak penggunanya.
Ketentuan ini mulai tanggal 31 Mei di beberapa negara termasuk Indonesia.
Baca Juga: MTDL, Meratus, dan Google Cloud Kembangkan Aplikasi Super Maritim & Logistik Pertama
ketentuan ini dapat membantu melindungi pengguna dari penyalahgunaan dokumen, data diri, hingga pelecehan.
Dikutip seputarcibubur.com dari Antara, Minggu 9 April 2023. Google juga akan melarang aplikasi pinjol mengakses foto dan video orang lain, baik yang disimpan di ponsel itu sendiri atau penyimpanan eksternal.
Ini salah satu perubahan yang telah diterapkan Google selama setahun terakhir, menyusul berbagai laporan pelecehan dari pasar tertentu, seperti India, Pakistan, Kenya, dan Filipina.