Ngaku Dibegal, Padahal Kalah Judi Online, Mahasiswa Medan Diamankan Polisi

19 Desember 2022, 21:12 WIB
Ngaku Dibegal, Padahal Kalah Judi Online, Mahasiswa Medan Diamankan Polisi /Pixabay/Diegoattorney

SEPUTAR CIBUBUR- UM, mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, diamankan polisi karena menyebarkan berita bohong kepada aparat keamanan.

Kepada Polisi, UM mengaku menjadi korban perampasan atau pembegalan di Padukuhan Kersan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Sabtu 17 Desember 2022 malam.Padahal, dirinya kalah taruhan atau judi online.

"UM mengaku karena ikut judi online. Kami lebih ke laporan palsunya. Karena itu alasan kalah judi hanya sebagai alasan pelaku," kata Kasi humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana saat dikonfirmasi Senin 19 Desember 2022.

 Baca Juga: Astra Agro Raih Best Corporate Secretary Award 2022 di Top GCG

Dikatakannya, kasus ini bermula petugas Polsek mendapatkan telepon warga yang menginformasikan ada korban perempasan di Padukuhan Kersan.

Dari informasi itu, kemudian petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk melakukan pemeriksaan terhadap UM yang mengaku sebagai korban kejahatan.

UM mengaku menjadi korban pembegalan barang berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah Laptop, satu buah gawai, dan satu buah dompet yang berisi surat-surat pribadi.

 Baca Juga: 203O, Tesla Inc Target Produksi 20 Juta Kendaraan Listrik

"Namun dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, diduga adanya kejanggalan pada laporan kejadian pembegalan tersebut," kata Jeffry dalam keterangan tertulis dikutip Minggu 18 Desember 2022.

Petugas yang curiga dengan keterangan UM melakukan interograsi secara intensif. Akhirnya mahasiswa itu mengakui kejadian pembegalan atau perampasan itu sebenarnya tidak ada.

Adapun barang-barang berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah gawao, dan satu buah dompet yang berisi surat-surat pribadinya disimpan atau disembunyikan oleh UM.

 Baca Juga: Elon Musk Nonton Final Dunia areng Menantu Donald Trump

"Sedangkan dua buah Laptop yang katanya ikut dirampas, ternyata digadaikan oleh UM di salah satu tempat gadai yang ada di Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta," kata dia.

Jeffry mengatakan, motif UM melakukan perbuatan tersebut dengan harapan supaya bisa mendapatkan uang untuk membayar utangkarena kalah taruhan. Di samping itu, ia juga takut diketahui oleh orangtuanya karena ikut taruhan.

UM bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler