Optimalisasi Pelayanan Angkutan Laut, Kemenhub Evaluasi Penyelenggaraan Kapal Rede

- 8 Juni 2021, 11:27 WIB
Kemenhub evaluasi pelayanan angkutan laut
Kemenhub evaluasi pelayanan angkutan laut /kamsari/Dok. Humas Kemenhub

SEPUTAR CIBUBUR -  Dalam rangka mengoptimalisasikan layanan angkutan laut penumpang pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas yang lengkap, diperlukan pelayanan angkutan perairan pelabuhan sebagai penghubung dari kapal utama ke pelabuhan. 

Oleh karena itu pada tahun 2019 yang lalu, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut melakukan Penempatan Angkutan Perairan Pelabuhan dengan menggunakan kapal milik negara (Rede Transport) KM Gandha Nusantara.

Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Ditlala, Medy Purwanto mengungkapkan pihaknya telah melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Rede Transport.

Baca Juga: Sebut Demi Masyarakat, Menteri KKP Usul Tambahan Anggaran Rp8,043 Triliun

Kapal rede merupakan satu kesatuan dengan penyelenggaraan angkutan laut perintis maupun angkutan laut PSO dimana kehadiran kapal rede diperuntukkan sebagai feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.

“KM. Gandha Nusantara milik Kementerian Perhubungan sebanyak 20 unit kapal dioperasikan sebagai kapal rede dan melayani daerah-daerah yang tidak dapat disinggahi kapal-kapal perintis. Dari 20 unit tersebut, 4 diantara telah dialih fungsikan sebagai klinik terapung dimana 2 unit telah dihibahkan ke Pemda Jawa Timur dan 2 unit lainnya dalam proses diserahkan ke Pemda Sulawesi Selatan dengan skema pinjam pakai,” ujarnya.

Baca Juga: Dorong Pendidikan di Kepri, Kementerian PUPR Bangun Rusun Mahasiswa Stisipol Raja Haji

Adapun saat ini dikarenakan pandemi covid-19, seluruh moda transportasi dituntut untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam pelayanan penumpang, tidak terkecuali untuk kapal-kapal perintis dan rede diminta untuk selalu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengatur mekanisme pelayanan moda transportasi laut selama pandemic Covid-19.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x